Tuesday, April 24, 2012

Hukum Mengganti Nama Bagi Orang yang Masuk Islam

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah pernah ditanya : Ketika seseorang masuk Islam, haruskah dia merubah namanya –sebagai contoh, dari George atau Joseph?

Jawab beliau : Dia tidak perlu merubah namanya kecuali apabila namanya mengandung makna peribadahan kepada selain Allah. Akan tetapi disyariatkan untuk membaguskan nama. Jadi baik baginya untuk merubah namanya yang ‘ajm (asing) menjadi nama yang Islami, namun ini bukanlah suatu yang wajib.

Akan tetapi jika namanya Abdul Masih (Hamba Kristus), atau sesuatu yang semisalnya, maka wajib baginya untuk mengganti nama tersebut dengan kesepakatan para ulama. Namun apabila nama-nama tersebut tidak mengandung makna peribadahan kepada selain Allah seperti George atau Paul dll, maka tidak wajib untuk merubahnya karena nama-nama tersebut juga dipakai oleh selain orang-orang Nashara. Wabillahi taufiq.

(Diterjemahkan dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, jilid 8 halaman 212)

No comments: